Senin, 18 Juni 2012

jang Nara OST Dong Yi

Jang Nara
 
mul ttara gil ttaraseo naseomyeon
gureumeul beot sama barameul beot sama
gaseumeul dallaenda

du ballo geotgo tto georeogamyeon
mot daheul got eopda
http://dhyahafiah.blogspot.com/
gaseumsok heotdoen kkum da beorinda
arari buseojyeora
http://awansetya18.blogspot.com/

sarang,,sarang..geu sijeori omyeon
geu kkocheul ttuiurira
sarang,,sarang..geu sijeori omyeon
geu kkocheul ttuiurira

geu kkocheul ttuiurira
kkocheul ttuiunda

mul ttara gil ttaraseo naseomyeon
kkum ttara dara ttara naseomyeon
http://awansetya18.blogspot.com/
gureumeul beot sama barameul beot sama
gaseumeul dallaenda

du ballo geotgo tto georeogamyeon
mot daheul got eopda
http://dhyahafiah.blogspot.com/
gaseumsok heotdoen kkum da beorinda
arari buseojyeo
a
 sarang sarang geu sijeori omyeon
geu kkocheul ttuiuriria

du ballo geotgo tto georeogamyeon
mot daheul got eopda
gaseumsok heotdoen kkum da beorind
 arari buseojyeora

sarang,,sarang..geu sijeori omyeon
http://dhyahafiah.blogspot.com/
geu kkocheul ttuiurira
geu kkocheul ttuiurira

sarang,,sarang..geu sijeori omyeon
geu kkocheul ttuiurira
http://dhyahafiah.blogspot.com/
sarang,,sarang..geu sijeori omyeon
geu kkocheul ttuiurira
geu kkocheul ttuiurira

kkocheul ttuiunda
geu kkocheul ttuiurira
 

MakalahQ


Bab I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG

Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya  dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank juga membunyai banyak Jenis, Fungsi, Tujuan, dll. Bank mempunyai fungsi yang dapat meningkatkan Perbankan Indonesia dalam penunjangan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara garis besar bank mempunyai fungsi dan tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
*      PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
*      PENYALUR/ PEMBERI KREDIT
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.
  • Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
  • Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Timbulnya masalah dalam fungsi bank ini yang telah menimbulkan berbagai macam pertanyaan dalam hubungannya dengan sebab, keberadaan dan dampak yang diakibatkan dari fungsi bank tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar masalah fugsi bank ini dapat diuraikan seperti dalam beberapa point berikut:
a.       Siapakah yang mengeluarkan identitas atau mengemukakan fungsi bank.
b.      Bagaimana cara pengeluaran identitas atau mengemukakan fungsi bank.
c.       Saat pengeluaran pengeluaran identitas atau mengemukakan fungsi bank, apakah ada konflik tentang fungsi bank tersebut.
d.      Kapan fungsi bank tersebut dikeluarkan.
e.       Dinegara manakah fungsi bank tersebut dikemukakan.
f.        Apakah fungsi bank telah menjadi pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.






















C.     PERUMUSAN MASALAH
Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus.
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industry perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank.
Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industry perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya.
Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh Adam Smith sebagai berikut: “being the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.” Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit.
Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.
Utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Industri perbankan tidak saja rawan di rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employe). Dengan menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat. Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat.
Berkurangnya kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank.
Teori keuangan modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun, nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang jalinmenjalin. Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan, ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank.

Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan. Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa : “The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us every day of our longer run responsibilities.”Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar \ sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat.

Dengan demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.





D.    TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penulis untuk membuat penelitian tentang fungsi bank untuk meningkatkan wawasan atau pengetahuan tentang bank dan juga untuk mempelajari agar tidak menyalahgunakan fungsi dari bank, yang sekarang ini juga sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, contohnya permasalahan Bank Century.






E.      MANFAAT PENELITIAN
Penulis mendapatkan manfaat dari penelitian ini karena penulis telah mengetahui sedikit demi sedikit tentang fungsi bank dan juga dapat memperoleh :
a.                   Dapat mengetahui seberapa besarkah penunjangan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.
b.                  Dapat mengetahui Permasalahan Fungsi dan Peranan Bank sebagai Lemabaga Keuangan.
c.                   Dapat mengetahui Sejarah perbankan .






F.      RUANG LINGKUP
Pada karya tulis ini, penulis mengambil ruang lingkup pada kejadian pada Bank Century yang menyalahgunakan fungsi daripada bank, Penulis Mengamati/Meneliti kejadian Bank century ini dari browsing internet, Buku, dan Pengetahuan Seperti :

Penyalahgunaan Fungsi bank oleh Bank Century

Fungsi lembaga keungan adalah sebagai perantara yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas) dengan unit defisit (yang mengalami kekurang likuditas). Dari fungsinya bank berperan penting pada berkembangnya ekonomi rakyat, dimana bank dapat mendukung dari hal segi permodalan kepada rakyat yang kurang mempunyai permodalan.
Seperti halnya diatas seyoginya Bank Century ini dapat menjalankan fungsinya sebagai penghimpun, penyalur dana dan berperan penting pada perkembangan ekonomi, namun kenyataannya hal itu belum terealisasi dengan baik, itu diakibatkan keadaan dari Bank Century ini yang tidak memungkinkan untuk menjalankan fungsinya dan peranannya.
Dari kasus permasalahan Bank Century kita dapat menganalisis bahwa tidak semua lembaga keuangan dapat menjalankan kegiatanya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia ada hal-hal yang menyebabkan bank tersebut tidak memenuhi kesehatan bank. Seperti kasus diatas, yaitu Bank Century salah satu contoh bank yang mengalami kegagalan dalam hal mempertahankan kesehatan bank. Dimana telah dibahas diatas bahwa kesehatan bank merupakan hal yang penting untuk berjalannya kegiatan bank, karena dengan aturan kesehatan bank yang terpenuhi pihak penyimpan dana atau nasabah dan pihak kreditor akan menaruh kepercayaanya terhadap bank yang memenuhi aturan kesehatan bank tersebut dengan itu kegiatan bank akan berjalan dengan lancar. Jika diteliti lebih dalam masalah utma dari Bank Century ini adalah masalah likuiditas yaitu Bank Century tidak dapat memenuhi hutangnya sesuai jatuh tempo, dan itu berdapak pada kegiatannya sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat. Seperti kita ketahui ada nilai-nilai likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu :
  • Aktiva likuid kurang dari 1bulan dibanding pasiva likuid kurang dari 1 bulan,
  • 1-mouth maturity mismatch ratio,
  • Kredit terhadap dana pihak ketiga yaitu total kredit yang diberikan pada pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito),
  • Proyeksi arus kas tiga bulan mendatang,
  • Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
Dari nilai likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ini jelas tujuanya untuk mempertahankan bank agar tetap stabil dan agar bank tetap dalam keadaan sehat. Namun dalam kaitanya dengan kasus diatas Bank Century mengalmi kesulitan dalam memenuhi nilai-nilai likuiditas tersebut dikarenakan keadaan aset yang sebagian besar surat berharga mengakibatkan Bank Century ini tidak dapat menstabilkan kredit terhadap pihak ketiga dan tidak dapat memprediksi arus kas tiga bulan mendatang ini jelas menggangu kegiatan bank. karena sebagian besar aset dari Bank Centuri ini adalah surat berharga, dimana surat berharga ini bersifat jangka panjang, dengan kata lain aset dari Bank Century pada saat itu tidak memenuhi sarat permodalan yang di tenukan oleh Bank Indonesia yaitu :
  • Kecukupan pemenuhan kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku,
  • Komposisi permodalan,
  • Tren kedepan/proyeksi KPMM,
  • Aktiva produktif yang dikasifikasikan disbanding modal bank,
  • Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan),
  • Rencana permodalanbank untuk mendukung permodalan usaha,
  • Akses pada suber permodalan,
  • Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
Dampak dari keadaan likuiditas Bank Century itu adalah terganggunya permodalan dimana nilai-nilai dasar kesehatan bank dari segi permodalan akan terganggu.
Sehingga berakibat kurang terpenuhinya kewajibannya-kewajibanya pada pihak nasabah dan pada pihak kreditor.
Rentabilitas dari Bank Century mengalami ketergangguan dari kasus yang dihadapinya, untuk itu dalam perannya Bank Indonesia sebagai badan pengawas bank harus turun langsung unuk menyelesaikan kasus yang dihadapi bank yang sedang bermasalah seperti Bank Century yaitu dengan mengetahui atau meminta action plan dari pihak pemeganga saham guna mengembalikan bank kedalam keadaan sehat sesuai ketentuan perUndang-undangan tentang perbankan. Adapun action plan yang di tetapkan adalah :
  1. Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
  2. Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset.
  3. Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen.
  4. Peningkatan efesiensi bank apabila bank mengalami masalah rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
  5. Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
Langkah ini sudah terealisasi dalam penanganan Bank Century ini, itu di tunjukan pada penanganan Bank  Century yang diserahkan pada LPS (lembaga penjamin simpnan) dimana dengan pengambil alihan ini terbukti Bank Century sudah dapat beroperasi lagi dan Keadaanya sudah membaik dengan mulai kembalinya kepercayaan para nasabah pada pihak Bank Century.
Seperti kita ketahui bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam fungsinya bank yaitu sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Peranan bank sebagai lembaga keungan yaitu sebagai lembaga yang memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal penghimpun investasi dan sebagai alat transaksi bagi masyakat.
Dalam kegiatannya, bank dituntut untuk menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam  menjalankan kegiatan bank harus memenuhi sarat kesehatan bank guna menjaga kepercayaan atas nasabah yang merupakan objek terpenting dalam bank.
Namun dalam pelaksanaannya tidak semua bank dapat memenuhi sarat kesehatan, ada bank yang mempunyai masalah dengan kesehatan bank, namun dalam hal ini perlu campur tangan pemerintah melalui Bank Indonesia guna meningkatkat kualitas bank dan meningkatkan perekonomian rakyat melalui penyaluran dana dari bank.





Bab II
LANDASAN TEORI
A.     Pengertian
Sebagai permulaan Karya Tulis ini dan untuk memudahkan pengertian dan persamaan persepsi dalam identifikasi teori dan pembahasan selanjutnya. Berikut akan diuraikan mengenai pengertian berbagai terminology yang digunakan.
1.        Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya  dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

2.        Bank Sentral diatur oleh UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, Sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh UU RI No. 7 Tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

3.        Kredit Pasif atau Bank yang sebagai Penghimpunan Dana Masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara Rekening koran atau Giro atau Demand deposit, Deposito berjangka atau Time Deposit, Sertifikat Deposito, Tabungan, Deposit on call, dan Deposit automatic roll over.

4.        Kredit Aktif atau Bank yang sebagai Penyalur Dana Masyarakat  dapat menyalurkan dananya dengan cara Kredit Rekening koranKredit Reimburse atau Letter of credit, Kredit Askep, Kredit Dokumenter, dan Kredit dengan jaminan surat berharga.

5.        Bank yang sebagai Perantara dalam Lalu Lintas biasanya bank yang dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa Transfer atau pengimiran, Melakukan inkaso, Menerbitkan Kartu Kredit atau Credit Card, Mendiskonto, Mengeluarkan Cek Perjalanan atau Travele’s Check, Automated teller machine atau ATM, Pembayaran gaji karyawan, dan Save Deposit Box atau SDB.


Bab III

PEMBAHASAN


A.    Fungsi Bank

Secara garis besar bank mempunyai fungsi dan tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana
Biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan. Simpanan dana yang dihimpun bank ini bisa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, rekening giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Apabila simpanan masyarakat di bank bisa diambil sewaktu-waktu dengan buku tabungan atau dengan kartu ATM, simpanan itu disebut tabungan. Jika simpanan di bank bisa diambil sewaktu-waktu tetapi harus dengan cek atau giro disebut rekening giro. Sementara itu simpanan pada bank yang hanya bisa diambil dalam waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan)  disebut deposito.




2) Bank sebagai Penyalur Kredit
Setelah bank berhasil menghimpun dana dari masyarakat, bank akan berusaha menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukannya. Kredit yang disalurkan oleh bank kepada masyarakat itu bisa berbentuk kredit produktif dan kredit konsumtif. Apabila kredit diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk mengembangkan usaha/ bisnis, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit produktif. Sementara itu, jika kredit diberikan oleh bank kepada masyarakat (konsumen) untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, misalnya untuk pembelian atau renovasi perumahan, dan pembelian kendaraan, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit konsumtif.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu-lintas Pembayaran
Seorang pengusaha yang ada di Pontianak ingin membeli barang dari pengusaha lain yang ada di Jakarta. Oleh karena jaraknya yang cukup jauh maka mereka sepakat untuk melakukan pembayaran melalui bank. Dalam hal ini pengusaha yang ada di Pontianak melakukan pembayaran kepada bank, selanjutnya bank yang akan melakukan pembayaran kepada pengusaha yang ada di Jakarta. Contoh di atas menunjukkan fungsi bank sebagai perantara pembayaran dalam jual-beli barang. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran, pada dasarnya bank bisa memberikan layanan pembayaran kepada pihak tertentu atas perintah pihak lain yang telah memenuhi persyaratan perbankan.


B.     Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
  1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
  3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
  5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap bank.
  6. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
  7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana. Adapun penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
  1. Permodalan (capital)
  2. Manjemen (management)
  3. Rentabilitas (earnings)
  4. Likuiditas (liquidity)
  5. Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Dengan dasar factor-faktor penilaian tersebut maka Bank Indonesia dapat menentukan bahwa bank yang bersangkutan masih dalam keadaan sehat atau sebaliknya sehingga Bank Indonesia dapat menetapkan apakah bank yang bersangkutan masih dapat beroprasi dengan kegiatan-kegiatanya atau bank yang bersangkutan sudah tidak dapat beroperasi dikarenakan suada tidak memenuhi standard kesehatan bank.











Bab IV
PENUTUP
A.     KESIMPULAN

Dari Penelitian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut :
a.       Sejarah Adanya bank itu sejak adanya Penjajahan Belanda di Nusantara yang cara pengeluaran Bank dan Fungsi bank melalui VOC yang caranya dengan saling berinteraksi dalam kemajuan Negaranya, sehingga ia mengeluarkan bank serta Fungsinya itu secara bermusyawarah karena, mereka juga ingin menyimpan hasil Kerjaan Bangsa kita yang dijajah oleh Belanda
b.      Pada saat Pengeluaran fungsi bank , saya rasa tidak ada konflik karena bangsa Belanda dan VOC saling sesuku, sebangsa dll. Maka mereka tidak akan bertikai dan saling menyetujui.
c.       Pengeluaran Bank dan Fungsi bank pada zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
d.      Bank beserta Fungsinya pertama kali dikemukakan pada Eropa yaitu Yunani dan Belanda.
e.       Penulis merasa telah tercapai karena Republik Indonesia sudah tidak memakai Penyimpanan uang di Lemari rumah, juga bisa meminjam uang dari Bank tersebut, Dan memang juga Republik Indonesia memang pernah dilecehkan oleh Bank yaitu bank Century yang menyalahgunakan fungsi bank tersebut , jadinya Deposito Rekening yang ada di Bank tersebut Hilang dan diambil oelh orang yang bersangkutan permasalahan oleh Bank tersebut.

B.     SARAN
Seperti kita ketahui bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam fungsinya bank yaitu sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Peranan bank sebagai lembaga keungan yaitu sebagai lembaga yang memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal penghimpun investasi dan sebagai alat transaksi bagi masyakat.

Dalam kegiatannya, bank dituntut untuk menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam menjalankan kegiatan bank harus memenuhi sarat kesehatan bank guna menjaga kepercayaan atas nasabah yang merupakan objek terpenting dalam bank.
Namun dalam pelaksanaannya tidak semua bank dapat memenuhi sarat kesehatan, ada bank yang mempunyai masalah dengan kesehatan bank, namun dalam hal ini perlu campur tangan pemerintah melalui Bank Indonesia guna meningkatkat kualitas bank dan meningkatkan perekonomian rakyat melalui penyaluran dana dari bank.
Penulis membutuhkan saran dan kritikan juga dalam Karya Ilmiah ini  dan juga jangan selalu menyalahgunakan fungsi bank karena bila pembaca menyalahgunakan fungsi bank maka, Bank tersebut akan hancur dan Bangkrut seperti yang dialami oleh Bank Century.