Bab
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank juga membunyai banyak Jenis, Fungsi,
Tujuan, dll. Bank mempunyai fungsi yang dapat meningkatkan Perbankan Indonesia
dalam penunjangan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemeratan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Secara garis besar bank mempunyai fungsi dan
tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
*
PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
- Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
(Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
- Dana yang bersumber
dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank
yang meminjam)
* PENYALUR/ PEMBERI KREDIT
Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk
menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.
- Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap
- Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah
uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan
tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi
dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank
memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
Timbulnya masalah dalam fungsi bank ini
yang telah menimbulkan berbagai macam pertanyaan dalam hubungannya dengan
sebab, keberadaan dan dampak yang diakibatkan dari fungsi bank tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan seputar masalah fugsi bank ini dapat diuraikan seperti
dalam beberapa point berikut:
a.
Siapakah yang mengeluarkan identitas
atau mengemukakan fungsi bank.
b.
Bagaimana cara pengeluaran identitas
atau mengemukakan fungsi bank.
c.
Saat pengeluaran pengeluaran identitas
atau mengemukakan fungsi bank, apakah ada konflik tentang fungsi bank tersebut.
d.
Kapan fungsi bank tersebut dikeluarkan.
e.
Dinegara manakah fungsi bank tersebut
dikemukakan.
f.
Apakah fungsi bank telah menjadi pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
C.
PERUMUSAN MASALAH
Fungsi bank sangat krusial bagi
perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk
kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi
penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank
runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak
memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh
nasabahnya sekaligus.
Industri perbankan di Indonesia telah
mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes)
adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Hal ini menyebabkan industry perbankan tidak dapat
secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga
domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan
pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas
sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat
bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank
adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain.
Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar
yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,
perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase,
perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar
uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory
notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang
dihadapi bank.
Sementara itu, larangan terhadap bank
untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam
menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan
pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada
keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah
paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah
kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal
ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit
yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada
kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis
pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat
dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan
kepercayaan masyarakat, industry perbankan harus diatur dan diawasi dengan
ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan
tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi
kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya
dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu
dari modalnya.
Sedangkan peraturan tidak langsung
didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu
dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan
risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan
landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial,
pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk
menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk
mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan
luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut
antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus
dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu
perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan
mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk
memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut
bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak
terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan
alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang
mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap
industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh Adam Smith sebagai berikut: “being
the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be
expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with
which partners in a private copartnery frequently watch over their own…
Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the
management of the affairs of such a company.” Pentingnya pengawasan juga
disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan
lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian
kredit.
Produk dalam bentuk simpanan harus
dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan
pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit
menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam
bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan
jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.
Utang bank adalah utang yang setiap
saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih
oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada
kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik
simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan
kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga
kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of
a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of
business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya
bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi
kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan
nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Industri perbankan tidak saja rawan di
rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat
penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal
nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know
your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know
your employe). Dengan menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi
bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat. Pengalaman
menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga
merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat
kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank
bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian
perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah
dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan
kunci terciptanya kepercayaan masyarakat.
Berkurangnya kepercayaan terhadap
suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi
karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank akan
turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum
nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank
bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan
mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme
untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan.
Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya sosial
dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi
simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan
sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan
politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank.
Teori keuangan modern mengajarkan
bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun, nasabah
penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik
bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah
penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap
oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang jalinmenjalin.
Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi
terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi
tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan, ketidak
hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah
penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang
dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat
diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan
maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan
tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja
bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank.
Sedangkan pencegahan maksimal
adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi
dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya
sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan
mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk
tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang
tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri
perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap
industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati.
Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan
berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan. Ketua
US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa : “The new world of
financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This
is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of
the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of
Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic
objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from
international financial markets. Although markets can be harsh teachers at
times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us
every day of our longer run responsibilities.”Untuk menciptakan perbankan
sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu
pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus
dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi,
globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian
pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal
bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan
karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik
manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta
bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di
pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah
untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu
pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang
sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi
nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang
permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai
prasyarat agar \ sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar
(rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga
penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat
penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi
secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan
kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat
dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan.
Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah
suatu pendekatan yang adil dan tepat.
Dengan demikian, bank dapat beroperasi
secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup
untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan
efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan
yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.
D.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penulis untuk membuat penelitian tentang
fungsi bank untuk meningkatkan wawasan atau pengetahuan tentang bank dan juga
untuk mempelajari agar tidak menyalahgunakan fungsi dari bank, yang sekarang
ini juga sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, contohnya
permasalahan Bank Century.
E.
MANFAAT PENELITIAN
Penulis mendapatkan manfaat dari penelitian ini
karena penulis telah mengetahui sedikit demi sedikit tentang fungsi bank dan
juga dapat memperoleh :
a.
Dapat mengetahui seberapa besarkah
penunjangan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998.
b.
Dapat mengetahui Permasalahan Fungsi dan Peranan Bank sebagai
Lemabaga Keuangan.
c.
Dapat mengetahui Sejarah perbankan .
F.
RUANG LINGKUP
Pada karya tulis ini, penulis mengambil
ruang lingkup pada kejadian pada Bank Century yang menyalahgunakan fungsi
daripada bank, Penulis Mengamati/Meneliti kejadian Bank century ini dari
browsing internet, Buku, dan Pengetahuan Seperti :
Penyalahgunaan Fungsi bank oleh Bank
Century
Fungsi lembaga keungan adalah sebagai
perantara yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas)
dengan unit defisit (yang mengalami kekurang likuditas). Dari fungsinya bank
berperan penting pada berkembangnya ekonomi rakyat, dimana bank dapat mendukung
dari hal segi permodalan kepada rakyat yang kurang mempunyai permodalan.
Seperti halnya diatas seyoginya Bank
Century ini dapat menjalankan fungsinya sebagai penghimpun, penyalur dana dan
berperan penting pada perkembangan ekonomi, namun kenyataannya hal itu belum
terealisasi dengan baik, itu diakibatkan keadaan dari Bank Century ini yang
tidak memungkinkan untuk menjalankan fungsinya dan peranannya.
Dari kasus permasalahan Bank Century
kita dapat menganalisis bahwa tidak semua lembaga keuangan dapat menjalankan
kegiatanya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia
ada hal-hal yang menyebabkan bank tersebut tidak memenuhi kesehatan bank. Seperti
kasus diatas, yaitu Bank Century salah satu contoh bank yang mengalami
kegagalan dalam hal mempertahankan kesehatan bank. Dimana telah dibahas diatas
bahwa kesehatan bank merupakan hal yang penting untuk berjalannya kegiatan
bank, karena dengan aturan kesehatan bank yang terpenuhi pihak penyimpan dana
atau nasabah dan pihak kreditor akan menaruh kepercayaanya terhadap bank yang
memenuhi aturan kesehatan bank tersebut dengan itu kegiatan bank akan berjalan
dengan lancar. Jika diteliti lebih dalam masalah utma dari Bank Century ini
adalah masalah likuiditas yaitu Bank Century tidak dapat memenuhi hutangnya
sesuai jatuh tempo, dan itu berdapak pada kegiatannya sebagai penghimpun dan
penyalur dana dari masyarakat. Seperti kita ketahui ada nilai-nilai likuiditas
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu :
- Aktiva likuid
kurang dari 1bulan dibanding pasiva likuid kurang dari 1 bulan,
- 1-mouth
maturity mismatch ratio,
- Kredit terhadap
dana pihak ketiga yaitu total kredit yang diberikan pada pihak ketiga
(giro, tabungan, dan deposito),
- Proyeksi arus kas
tiga bulan mendatang,
- Ketergantungan
pada dana antarbank dan deposan inti.
Dari nilai likuiditas yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia ini jelas tujuanya untuk mempertahankan bank agar tetap
stabil dan agar bank tetap dalam keadaan sehat. Namun dalam kaitanya dengan
kasus diatas Bank Century mengalmi kesulitan dalam memenuhi nilai-nilai
likuiditas tersebut dikarenakan keadaan aset yang sebagian besar surat berharga
mengakibatkan Bank Century ini tidak dapat menstabilkan kredit terhadap pihak
ketiga dan tidak dapat memprediksi arus kas tiga bulan mendatang ini jelas
menggangu kegiatan bank. karena sebagian besar aset dari Bank Centuri ini
adalah surat berharga, dimana surat berharga ini bersifat jangka panjang,
dengan kata lain aset dari Bank Century pada saat itu tidak memenuhi sarat
permodalan yang di tenukan oleh Bank Indonesia yaitu :
- Kecukupan
pemenuhan kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan
yang berlaku,
- Komposisi
permodalan,
- Tren
kedepan/proyeksi KPMM,
- Aktiva produktif
yang dikasifikasikan disbanding modal bank,
- Kemampuan bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan),
- Rencana
permodalanbank untuk mendukung permodalan usaha,
- Akses pada suber
permodalan,
- Kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
Dampak dari keadaan likuiditas Bank
Century itu adalah terganggunya permodalan dimana nilai-nilai dasar kesehatan
bank dari segi permodalan akan terganggu.
Sehingga berakibat kurang terpenuhinya
kewajibannya-kewajibanya pada pihak nasabah dan pada pihak kreditor.
Rentabilitas
dari Bank Century mengalami ketergangguan dari kasus yang dihadapinya, untuk
itu dalam perannya Bank Indonesia sebagai badan pengawas bank harus turun
langsung unuk menyelesaikan kasus yang dihadapi bank yang sedang bermasalah
seperti Bank Century yaitu dengan mengetahui atau meminta action plan
dari pihak pemeganga saham guna mengembalikan bank kedalam keadaan sehat sesuai
ketentuan perUndang-undangan tentang perbankan. Adapun action plan yang
di tetapkan adalah :
- Penambahan modal
(fresh money) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya
apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
- Penanganan
kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami
permasalahan faktor kualitas aset.
- Peningkatan
fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan
efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank
mengalami permasalahan manajemen.
- Peningkatan
efesiensi bank apabila bank mengalami masalah rentabilitas sehingga
perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
- Peningkatan
akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainya
apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
Langkah ini sudah terealisasi dalam
penanganan Bank Century ini, itu di tunjukan pada penanganan Bank Century
yang diserahkan pada LPS (lembaga penjamin simpnan) dimana dengan pengambil
alihan ini terbukti Bank Century sudah dapat beroperasi lagi dan Keadaanya
sudah membaik dengan mulai kembalinya kepercayaan para nasabah pada pihak Bank
Century.
Seperti
kita ketahui bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam fungsinya bank yaitu sebagai
penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional,
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Peranan bank sebagai
lembaga keungan yaitu sebagai lembaga yang memberi kemudahan pada masyarakat
dalam hal penghimpun investasi dan sebagai alat transaksi bagi masyakat.
Dalam kegiatannya, bank dituntut untuk
menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan peraturan perUndang-undangan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam menjalankan kegiatan
bank harus memenuhi sarat kesehatan bank guna menjaga kepercayaan atas nasabah
yang merupakan objek terpenting dalam bank.
Namun dalam pelaksanaannya tidak semua
bank dapat memenuhi sarat kesehatan, ada bank yang mempunyai masalah dengan
kesehatan bank, namun dalam hal ini perlu campur tangan pemerintah melalui Bank
Indonesia guna meningkatkat kualitas bank dan meningkatkan perekonomian rakyat
melalui penyaluran dana dari bank.
Bab
II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Sebagai permulaan
Karya Tulis ini dan untuk memudahkan pengertian dan persamaan persepsi dalam
identifikasi teori dan pembahasan selanjutnya. Berikut akan diuraikan mengenai
pengertian berbagai terminology yang digunakan.
1.
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
2.
Bank Sentral diatur oleh UU RI No. 23 Tahun 1999
tentang Kemandirian Bank Sentral, Sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat diatur oleh UU RI No. 7 Tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25
Maret 1992.
3.
Kredit Pasif atau Bank yang sebagai Penghimpunan
Dana Masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara Rekening koran atau
Giro atau Demand deposit, Deposito berjangka atau Time Deposit, Sertifikat
Deposito, Tabungan, Deposit on call, dan Deposit automatic roll over.
4.
Kredit Aktif atau Bank yang sebagai Penyalur
Dana Masyarakat dapat menyalurkan
dananya dengan cara Kredit Rekening koranKredit Reimburse atau Letter of
credit, Kredit Askep, Kredit Dokumenter, dan Kredit dengan jaminan surat
berharga.
5.
Bank yang sebagai Perantara dalam Lalu Lintas
biasanya bank yang dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran
dengan memberikan jasa Transfer atau pengimiran, Melakukan inkaso, Menerbitkan
Kartu Kredit atau Credit Card, Mendiskonto, Mengeluarkan Cek Perjalanan atau
Travele’s Check, Automated teller machine atau ATM, Pembayaran gaji karyawan,
dan Save Deposit Box atau SDB.
Bab III
PEMBAHASAN
A. Fungsi Bank
Secara garis besar bank mempunyai fungsi dan
tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana
Biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat
berupa simpanan. Simpanan dana yang dihimpun bank ini bisa dalam bentuk
tabungan, deposito berjangka, rekening giro, atau bentuk lain yang
dipersamakan. Apabila simpanan masyarakat di bank bisa diambil sewaktu-waktu
dengan buku tabungan atau dengan kartu ATM, simpanan itu disebut tabungan. Jika simpanan di bank bisa
diambil sewaktu-waktu tetapi harus dengan cek atau giro disebut rekening giro. Sementara itu simpanan
pada bank yang hanya bisa diambil dalam waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6
bulan, atau 12 bulan) disebut deposito.
2) Bank sebagai Penyalur Kredit
Setelah bank berhasil menghimpun dana dari
masyarakat, bank akan berusaha menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk
kredit kepada masyarakat yang memerlukannya. Kredit yang disalurkan oleh bank
kepada masyarakat itu bisa berbentuk kredit produktif dan kredit konsumtif.
Apabila kredit diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk mengembangkan
usaha/ bisnis, maka kredit itu dikategorikan sebagai kredit produktif. Sementara itu, jika kredit diberikan oleh bank
kepada masyarakat (konsumen) untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, misalnya
untuk pembelian atau renovasi perumahan, dan pembelian kendaraan, maka kredit
itu dikategorikan sebagai kredit
konsumtif.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu-lintas Pembayaran
Seorang pengusaha yang ada di Pontianak ingin
membeli barang dari pengusaha lain yang ada di Jakarta. Oleh karena jaraknya
yang cukup jauh maka mereka sepakat untuk melakukan pembayaran melalui bank.
Dalam hal ini pengusaha yang ada di Pontianak melakukan pembayaran kepada bank,
selanjutnya bank yang akan melakukan pembayaran kepada pengusaha yang ada di
Jakarta. Contoh di atas menunjukkan fungsi bank sebagai perantara pembayaran
dalam jual-beli barang. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran, pada
dasarnya bank bisa memberikan layanan pembayaran kepada pihak tertentu atas
perintah pihak lain yang telah memenuhi persyaratan perbankan.
B.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,
dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan
usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas
permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan
bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
- Bank Indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap
bank.
- Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba
rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
- Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan
suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk
melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia
perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang
kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan
diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat
yang berhubungan dengan perbankan.
Aturan
tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai
aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan
penggunaan dan penyaluran dana. Adapun penilaian tingkat kesehatan bank
mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
- Permodalan (capital)
- Manjemen (management)
- Rentabilitas (earnings)
- Likuiditas (liquidity)
- Sensitivitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Dengan dasar factor-faktor penilaian
tersebut maka Bank Indonesia dapat menentukan bahwa bank yang bersangkutan
masih dalam keadaan sehat atau sebaliknya sehingga Bank Indonesia dapat
menetapkan apakah bank yang bersangkutan masih dapat beroprasi dengan
kegiatan-kegiatanya atau bank yang bersangkutan sudah tidak dapat beroperasi
dikarenakan suada tidak memenuhi standard kesehatan bank.
Bab IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
Penelitian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut :
a.
Sejarah
Adanya bank itu sejak adanya Penjajahan Belanda di Nusantara yang cara pengeluaran
Bank dan Fungsi bank melalui VOC yang caranya dengan saling berinteraksi dalam
kemajuan Negaranya, sehingga ia mengeluarkan bank serta Fungsinya itu secara
bermusyawarah karena, mereka juga ingin menyimpan hasil Kerjaan Bangsa kita
yang dijajah oleh Belanda
b. Pada saat Pengeluaran
fungsi bank , saya rasa tidak ada konflik karena bangsa Belanda dan VOC saling
sesuku, sebangsa dll. Maka mereka tidak akan bertikai dan saling menyetujui.
c. Pengeluaran Bank dan
Fungsi bank pada zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani
Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan
Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para
pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke
seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
d. Bank beserta
Fungsinya pertama kali dikemukakan pada Eropa yaitu Yunani dan Belanda.
e. Penulis merasa telah
tercapai karena Republik Indonesia sudah tidak memakai Penyimpanan uang di
Lemari rumah, juga bisa meminjam uang dari Bank tersebut, Dan memang juga
Republik Indonesia memang pernah dilecehkan oleh Bank yaitu bank Century yang
menyalahgunakan fungsi bank tersebut , jadinya Deposito Rekening yang ada di
Bank tersebut Hilang dan diambil oelh orang yang bersangkutan permasalahan oleh
Bank tersebut.
B.
SARAN
Seperti kita ketahui
bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf
hidup rakyat banyak.
Dalam fungsinya bank
yaitu sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Peranan bank sebagai
lembaga keungan yaitu sebagai lembaga yang memberi kemudahan pada masyarakat
dalam hal penghimpun investasi dan sebagai alat transaksi bagi masyakat.
Dalam kegiatannya,
bank dituntut untuk menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan peraturan
perUndang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam
menjalankan kegiatan bank harus memenuhi sarat kesehatan bank guna menjaga
kepercayaan atas nasabah yang merupakan objek terpenting dalam bank.
Namun dalam
pelaksanaannya tidak semua bank dapat memenuhi sarat kesehatan, ada bank yang
mempunyai masalah dengan kesehatan bank, namun dalam hal ini perlu campur
tangan pemerintah melalui Bank Indonesia guna meningkatkat kualitas bank dan
meningkatkan perekonomian rakyat melalui penyaluran dana dari bank.
Penulis membutuhkan saran dan kritikan juga
dalam Karya Ilmiah ini dan juga jangan
selalu menyalahgunakan fungsi bank karena bila pembaca menyalahgunakan fungsi
bank maka, Bank tersebut akan hancur dan Bangkrut seperti yang dialami oleh
Bank Century.